Samarinda - Kisah nahas dialami nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali. Pengusaha ikan tersebut mengaku dana di rekeningnya lenyap, dari semula Rp 3,5 miliar dan kini tersisa hanya Rp 490 ribu.
Ia lalu melaporkan kehilangan uang tabungannya itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur. Kepada awak media, Asan membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Bermula pada tahun 2004, Asan mendaftar untuk menjadi nasabah bank BNI. Berselang 11 tahun kemudian, pada tahun 2015, Asan membuka rekening kedua di bank pelat merah itu.
"Setiap menabungkan uangnya, di BNI Samarinda, klien kami selalu dibantu dan ditemani oleh petugas bank (customer service) bernama Besse Dalla Eka Putri," kata kuasa hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong, kepada awak media di Samarinda, Rabu, 30 Maret 2022.
Namun dari dua rekening bank itu, Asan hanya diberikan satu buku tabungan dan kartu ATM, yaitu rekening bank yang dibukanya pada tahun 2004. Sedangkan rekening bank lainnya, Asan hanya diberikan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh Besse Dalla Eka Putri.
Pada 28 Oktober 2020, Asan mengecek saldo miliknya di ATM BNI di Jalan Cendrawasih, Kota Samarinda. Di sana ia baru menyadari uang tabungannya berkurang drastis.
Pada rekening bank yang kartu ATM dan buku tabungannya dipegang Asan, tercatat saldo tersisa Rp 490.000. Sedangkan di rekening lainnya yang buku tabungannya dipegang oleh Dalla, tidak ada saldo sama sekali atau kosong. “Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” kata Asan.Dari hasil penelusuran, kata pengacara Asan, diketahui jika uang tabungan Asan telah disalahgunakan Besse Dalla Eka Putri. Asan kemudian mendesak Dalla, sapaan pegawai bank tersebut dan juga pihak BNI Samarinda untuk mengembalikan dana yang raib tersebut.
BNI Cabang Samarinda kemudian mengganti uang Asan melalui deposito dengan cara dicicil selama 6 bulan dengan total nilai Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp 2,35 miliar. Adapun Besse Dalla Eka Putri disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
"Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata pengacara Asan.
Karena belum mendapatkan kembali total uang yang hilang, pada tanggal 29 Maret 2022, Asan dan kuasa hukum juga telah melaporkan kasus tersebut ke OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.
“Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara perdata,” ucap Hilarius.
Jawaban BNI Samarinda
Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda Agus Amri menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.
“Termasuk putusan pengadilan terkait jumlah pasti kerugian bank dan Haji Asan,” kata Agus, saat dikonfirmasi awak media, dari telepon seluler.Sebab, kata Agus, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan, disetorkan lalu ditarik kembali. "Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Agus, wajar ketika terjadi perbedaan hitungan oleh pihak Asan dan sistem bank.
Apalagi selama menjalankan aksinya, kata Agus, Dalla juga membuat beberapa rekening penampungan uang milik Asan. “Apakah itu lewat sistem bank, atau dimasukkan Dalla sendiri dari tangan Asan,” tuturnya.
Soal ganti rugi dari BNI, Agus menyatakan bahwa pihaknya sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu. Adapun angka yang dikembalikan sudah sesuai dengan yang tercatat dalam sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.
“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan deposito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” kata Agus menjawab lebih jauh tentang kasus kehilangan dana di BNI tersebut.

Comments
Post a Comment