Wali Kota Depok: Sekolah Tatap Muka Terbatas Dilakukan Dua Fase

MELKI BLOG Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan sekolah tatap muka Terbatas di masa pandemi Covid-19. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Idris pada 20 September 2021.



Baca Juga:

Diabetes hilang selamanya! Lakukan ini sebelum tidur

PR

“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan melalui dua  fase yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru,” kata Idris dalam beleid itu.


Perbedaan kedua fase itu terletak pada penanganan dan penentuan pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas di sekolah. Untuk fase masa transisi, sekolah tatap muka terbatas dilakukan dengan memperhatikan zona/level penyebaran Covid-19 di Kota Depok.


“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa kebiasaan baru dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok,” kata Idris.



Secara umum, prosedur pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pada kedua fase itu sama. Hanya saja pada masa transisi kantin sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah ditiadakan.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas fase transisi akan dilakukan selama dua bulan sampai Desember 2021. Selanjutnya dievaluasi. "Bila kondisi lebih baik nanti naik  ke jenjang kebiasaan baru,” kata Wijay.


Wijay mengatakan, dalam peraturan wali kota itu juga dijelaskan, sekolah tatap muka terbatas dapat terhenti apabila terdapat temuan kasus Covid-19 di sekolah. “Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan berhenti selama tujuh hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan.”

Comments