BUKAN DELIK ADUAN, MAKI SEBUT PIMPINAN KPK LILI PINTAULI SIREGAR TERANCAM 5 TAHUN PENJARA


 


MELKI BLOG LapontX.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran terbukti melanggar etik akibat berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial. 


Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK yang berhubungan dengan pihak beperkara merupakan delik umum dan dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana. 


Sehingga, kata dia, aparat berwenang dapat memprosesnya tanpa harus menunggu adanya laporan. 


"Bukan delik aduan, jadi tanpa ada laporan penegak hukum bisa proses," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021). 


Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari


Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU


Adapun landasan yuridis berdasar pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 


"Istilahnya delik umum," singkat Boyamin menambahkan. 


Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara dengan alasan apapun. 


Sedangkan menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.


Selain itu, ia menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 


Harusnya, sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemecatan.  

Comments